Komentar saya terkait Artikel “Ini Solusi Kemristekdikti bagi Masalah Penelitian”


Salah satu hambatan peneliti dalam melakukan penelitiannya yaitu pada pertanggungjawaban keuangan. Segala bentuk kegiatan yang dilakukan dalam penelitian tersebut harus menjabarkan pengeluaran yang dilakukan. Dengan tanggung jawab tersebut, para peneliti pun tidak dapat berkonsentrasi secara penuh pada kegiatan penelitian yang dilakukannya. Demi mempermudah tugas peneliti, Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) pun memberikan solusi pada hambatan tersebut.

============================Jempol===================================

“Biaya riset bagi peneliti itu selalu menjadi hambatan karena mereka terhambat pada pertanggungjawaban keuangannya. Karena itu Kemristekdikti me-reform undang-undang tersebut dan disetujui oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” ungkap Menteri Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi (Menristekdti), M Nasir di Gedung Dikti, Rabu 27 Juli 2016.

=================== Matap pak nasir..lanjutkan===========================

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.2/2016 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2017, yang di dalamnya terdapat pengaturan mengenai standar biaya keluaran yang berlaku untuk subkeluaran (sub-output) Penelitian. Di mana pertanggungjawaban penelitian ini akan berfokus pada output.

“Jadi kalau penelitian tersebut misalnya akan sampai pada tahap publikasi atau artikel jurnal regional atau internasional terindeks maka biaya tambahan riset akan diberikan sebesar Rp50 juta. Jadi dana yang didapat beradasarkan output-nya,” ujarnya.

==== Nah ini baru klop, kalo perlu dosen yang neliti dan ouputnya gak sesuai dengan rencana diberi warning aja pak ============

Sehingga biaya penelitian yang dapat diberikan akan dijumlah dengan standar biaya dasar (SBK) dengan masing-masing output yang akan dicapai. “Peneliti tidak perlu lagi misalnya akan mengeluarkan biaya untuk konsumsi harus mencari kuitansi dulu agar pengeluarannya bisa dipertanggungjawabkan. Beruntung kalau ada kuitansinya, kalau yang tidak ada,” katanya.

================== Jempol lagi buat bapak, like this =======================

Mantan Rektor Universitas Diponegoro (Undip) tersebut menambahkan, ada sejumlah kegiatan dalam penelitian yang kerap sulit untuk dibuat pertanggungjawaban keuangannya. “Peneliti itu kan tugasnya meneliti, bukan mengurusi kuitansi untuk pertanggungjawaban keuangan,” tambahnya.

================= Bapak emang luar biasa ==============================


Leave a Reply