Pedoman Program Bantuan Dana Untuk Kegiatan Kemahasiswaan


panduan lagiProgram Bantuan Dana Untuk Kegiatan Kemahasiswaan merupakan program yang digulirkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan, c.q. Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan dalam upaya memberikan dukungan kepada para mahasiswa (perseorangan maupun kelompok) atau organisasi kemahasiswaan antarperguruan tinggi untuk mengembangkan potensi, menyalurkan bakat, minat dan kemampuannya dalam bidang tertentu melalui organisasi yang dapat menambah wawasan keilmuan, pembentukan karakter/sikap, dan keterampilan. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi (Persyaratan lengkap bisa lihat di Pedoman) untuk mengajukan proposal pada program ini adalah sebagai berikut:

  1. Kegiatan kemahasiswaan yang dilaksanakan oleh mahasiswa (perseorangan maupun kelompok) atau organisasi kemahasiswaan antarperguruan tinggi.
  2. Kegiatan kemahasiswaan dilaksanakan untuk dan oleh mahasiswa program Sarjana  (S1) dan atau program Diploma. Kegiatan dengan sasaran/menyertakan siswa diperbolehkan hanya sebagai pelengkap/kegiatan tambahan.
  3. Perguruan tinggi di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kalo sekarang mungkin Kementrian Ristek-Dikti)
  4. Kegiatan diselenggarakan pada periode bulan Maret s.d. Desember.

Adapun besarnya bantuan dana yang diberikan jika memenuhi kualifikasi adalah sebagai berikut

  1. Sebanyak-banyaknya Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk kegiatan  kemahasiswaan bertaraf regional/wilayah.
  2. Sebanyak-banyaknya Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk kegiatan  kemahasiswaan bertaraf nasional.
  3. Sebanyak-banyaknya Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk kegiatan kemahasiswaan bertaraf internasional.
  4. Selain ke tiga skema bantuan di atas, bantuan juga diberikan kepada UKM nasional yang telah diselenggarakan secara rutin tahunan atau dua tahunan (Racana, KSR, TWKM, Menwa, dan kegiatan lain yang disepakati dalam Rakernas pimpinan bidang kemahasiswaan)

Besaran bantuan dana ditentukan berdasarkan hasil penilaian kelayakan usulan dan harus ada dana dari sumber lain di luar bantuan dari Ditjen Dikti.

Pedoman program bantuan kegiatan kemahasiswaan ini diharapkan dapat memudahkan bagi mahasiswa atau unit kegiatan mahasiswa untuk menyusun proposal kegiatan sesuai dengan kegiatan yang akan dilaksanakan sekaligus sebagai pedoman bagi perguruan tinggi dan Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan untuk melakukan evaluasi pemberian bantuan.

Semoga bermanfaat…. ayo om Wahyu Hidayat, pak Taufik Nuradi, gerakan mahasiswanya buat kegiatan yang positif dan produktif:). Monggo di unduh Pedoman Program Bantuan Dana Untuk Kegiatan Kemahasiswaan dan diteruskan ke pihak terkait. Selamat pagi Indonesia ….

Sumber : http://www.kopertis12.or.id 


Leave a Reply