Perguruan Tinggi Sehat dan Perguruan Tinggi Bermasalah


Taukah kamu apa itu perguruan tinggi haji-lulung-nonton-konser-raisa-memesehat? jawabannya bukan perguruan tinggi yang tidak pernah sakit dan disakiti pastinya hehehhe… ato perguruan tinggi yang dosen – dosennya gak masuk dalam grup wa gembel scholar hahah. RISTEK-DIKTI ternyata punya kriteria suatu perguruan tinggi sehat:

  1. Memiliki keabsahan Badan Hukum Penyelenggara Perguruan Tinggi bagi Perguruan Tinggi Swasta (yayasan, perkumpulan, persyarikatan, ormas)
  2. Program studi dan perguruan tinggi memiliki izin pendirian dan telah terakreditasi
  3. Menyelenggarakan kegiatan Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sesuai dengan Permendikbud nomor 49/2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
  4. Memiliki Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), yaitu kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi yang diselenggarakan secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan, sesuai dengan Pernendikbud nomor 50/2014 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
  5. Memiliki Statuta dan Rencana Induk Pengembangan Perguruan Tinggi
  6. Tidak sedang konflik internal, baik antar organ Badan Penyelenggara maupun Badan Penyelenggara dengan perguruan tinggi, ataupun antar berbagai pihak di dalam perguruan tinggi
  7. Tidak melakukan kegiatan pembelajaran di luar domisili, seperti yang diatur dalam Pernendikbud no 20/2011 tentang Penyelenggaraan Program Studi di Luar Domisili Perguruan Tinggi, dan tidak menyelenggarakan kelas yang dipadatkan menjadi 2 hari per minggu
  8. Melaporkan seluruh data dan informasi tentang perguruan tinggi serta pelaksanaan dan luaran SPMI pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

Kalo ada yang sehat tentu ada yang gak sehat artinya sedang bermasalah, nah biasanya permasalahan perguruan tinggi terkait 4 hal berikut:

  1. Laporan Akademik
    • 4 semester berturut- turut tidak melakukan pelaporan akademik (sanksi: surat peringatan dari Kopertis)
    • 6 semester berturut- turut tidak melakukan pelaporan akademik setelah ada surat peringatan Kopertis selama 2 semester terakhir. (sanksi: nonaktif)
  2. Nisbah Dosen / Mahasiswa
    • Memiliki nisbah dosen mahasiswa = 1: =100 (sanksi: surat peringatan dari Kopertis
    • Memiliki nisbah dosen mahasiswa =1: = 300 (sanksi: non-aktif)
  3. Pelanggaran (Sanksi: ringan – memperoleh surat peringatan dan wasdalbin Kopertis, sedang –status non-aktif, berat  pencabutan ijin prodi/PT)
    • PDD/PJJ tanpa ijin
    • Prodi/PT tanpa ijin
    • Pemadatan kelas (Sabtu-Minggu)
    • Jumlah mahasiswa over kuota (Prodi Kesehatan/kedokteran/dll)
    • Ijasah palsu/gelar palsu
    • Kasus mahasiswa
    • Pemindahan mahasiswa
  4. Sengketa  (Sanksi: ringan – memperoleh surat peringatan dan wasdalbin Kopertis, sedang –status non-aktif, berat  pencabutan ijin prodi/PT)
    • Sengketa/konflik yayasan
    • Sengketa/konflik dosen dan PT
    • Pengangkatan/Pemberhentian pimpinan PT
    • Dualisme kepemimpinan PT

Sumber :

http://www.kopertis12.or.id/2015/05/22/paparan-ditlemkerma-tentang-perguruan-tinggi-sehat-dan-bermasalah.html

 

 

 


Leave a Reply