Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015, tentang Registrasi Pendidik Pada Perguruan Tinggi ada beberapa poin penting yang dapat dijadikan referensi bagi pendidik di Perguruan Tinggi baik negeri ataupun swasta.
- Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada
Masyarakat; - Dosen Tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi sebagai satuan administrasi
pangkalnya dan tidak sedang menjadi pegawai tetap di satuan administrasi pangkal yang lain. - Pendidik pada perguruan tinggi terdiri atas:
a. Dosen;
b. Instruktur; dan
c. Tutor. - Nomor registrasi pendidik sebagaimana dimaksud pada terdiri atas:
a. NIDN;
b. NIDK; dan
c. NUP. - Dosen Tetap yang telah memiliki NIDN wajib:
-
- Bekerja penuh waktu 40 (empat puluh) jam setiap minggu;
- Melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) sks pada setiap semester; dan
- Melaksanakan kewajiban lain yang diatur dalam perjanjian kerja bagi Dosen Tetap pada perguruan tinggi swasta dan Dosen Tetap nonpegawai negeri sipil pada perguruan tinggi
negeri.
- NIDK diberikan kepada Dosen yang diangkat perguruan tinggi (apat berasal dari peneliti, praktisi, atau dosen purna tugas) berdasarkan perjanjian kerja setelah memenuhi
- NUP diberikan kepada Dosen Tidak Tetap, Tutor, dan Instruktur setelah memenuhi persyaratan persyaratan
Detailnya dapat dibaca pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015 ini
Semoga membatu, selamat siang dan tetap semangat….