REGISTRASI PENDIDIK PADA PERGURUAN TINGGI


www.ray-id.com
www.ray-id.com

Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi  Republik Indonesia  Nomor  26  Tahun 2015, tentang Registrasi Pendidik Pada Perguruan Tinggi ada beberapa poin penting yang dapat dijadikan referensi bagi pendidik di Perguruan Tinggi baik negeri ataupun swasta.

  • Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan  tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan  menyebarluaskan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi  melalui Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada
    Masyarakat;
  • Dosen Tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu pada perguruan tinggi sebagai satuan administrasi
    pangkalnya dan tidak sedang menjadi pegawai tetap di satuan administrasi pangkal yang lain.
  • Pendidik pada perguruan tinggi terdiri atas:
    a. Dosen;
    b. Instruktur; dan
    c. Tutor.
  • Nomor registrasi pendidik sebagaimana dimaksud pada terdiri atas:
    a. NIDN;
    b. NIDK; dan
    c. NUP.
  • Dosen Tetap yang telah memiliki NIDN wajib:
    1. Bekerja penuh waktu 40 (empat puluh) jam setiap minggu;
    2. Melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dengan beban  kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) sks pada setiap semester; dan
    3. Melaksanakan kewajiban lain yang diatur dalam perjanjian kerja bagi Dosen Tetap pada perguruan tinggi swasta dan Dosen Tetap nonpegawai negeri sipil pada perguruan tinggi
      negeri.
  • NIDK diberikan kepada Dosen yang diangkat perguruan tinggi (apat berasal dari peneliti, praktisi, atau dosen purna tugas) berdasarkan perjanjian kerja setelah memenuhi
  • NUP diberikan kepada Dosen Tidak Tetap, Tutor, dan Instruktur setelah memenuhi persyaratan persyaratan

Detailnya dapat dibaca pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi  Republik Indonesia Nomor  26  Tahun 2015 ini

Semoga membatu, selamat siang dan tetap semangat….

 


Leave a Reply